oleh

Semberawutnya Jalur Limbangan, Sutisna : Jangan Kambing Hitamkan Dishub

KAPERNEWS.COM – Disetiap awal tahun, pemerintah selalu mengadakan musrembang, namun realisasi dari hasil musrembang tersebut dikeluhkan oleh Dinas Perhubungan UPT Kecamatan BL. Limbangan. Pasalnya, dalam setiap musrembang selalu mangajukan pemindahan terminal. Sampai saat ini tidak pernah terealisasikan.

Baca juga : Ketua ALIM : Kapolsek Limbangan Terindikasi Penjualan Kios, Uangnya Tidak Masuk ke Pengembang, Ini Tanggapan Kapolres Garut

Seperti dikatakan AM. Sutisna AS. SE (Kasub Wilayah VII) setelah mengikuti Musrembang di kecamatan BL. Limbangan. Balubur Limbangan merupakan kecamatan yang dilintasi jalur nasional, yang menjadikan Limbangan sebagai muka Kabupaten Garut di bagian utara, namun sungguh ironi seharusnya muka itu menampilkan keindahan, ini malah meperlihatkan kesemerawutan terutama masalah lalulintas. (selasa 23/1)

“Kesemerawutan di jalur Limbangan akibat tidak adanya terminal yang repersentatif dan memenuhi setandar sebuah terminal di jalur Nasional, terminal yang ada sekarang tergeser oleh adanya pasar modern, sehingga terminal limbangan sempit.” Kata Sutisna

Lanjutnya, ditegaskan Sutisna, jangankan menampung Bis yang melintas, angkutan local pun tidak tertampung,  dan adanya penampungan sampah  di  dalam terminal menjadi satu lingkup, sehingga muncul terminal bayangan yang menyebabkan kemacetan.

“Sejak tahun 2012 disetiap musrembang kami ajukan untuk segera merelokasi terminal Limbangan agar terpisah dari Pasar, masa muka Garut bau, namun sayang sampai sekarang tidak ada respon apalagi realisasi,” jelas AM Sutisna.

Baca juga : Pendopo Dipake Rapat Tim Sukses, FORMAPPI Ingatkan Rudy Gunawan Segera Tinggalkan Fasilitas Negara

AM Sutisna juga menambahkan, karena hal tersebut kami (Dishub) jadi kambing hitam atas  kesemerawutan di  Limbangan, padahal seandainya terminal memenuhi setandar, maka kemacetan bisa di kurangi dan kendaraan angkutan akan lebih tertib tidak akan parkir sembarangan. Selain itu, PAD yang selama ini ditekan oleh Pemda harus ditingkatkan akan terpenuhi karena penarikan restribusi bisa maksimal dengan masuknya kendaran ke Terminal.

“kami tidak bisa menarik Restribusi kendaran yang tidak masuk terminal karena itu melanggar aturan, jangan sampai seperti rekan kami di Kerkop yang melakukan absensi kendaran yang keluar masuk dan penarikan restribusi harus turun pangkat dan gajinya ditahan karena dianggap pungli, padahal dia melaksanakan kebìjakan Pemda yang sudah disepakati Dewan, dengan kejadian itu mana peran Pemda atau Anggota dewan yang membantu dia?,” tambahnya dengan nada kesal. (Roni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed