GARUT,
KAPERNEWS.COM – Kabupaten Garut terus menjadi perbincangan hangat dikalangan
masyarakat, kali ini kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Garut yang ditangani
Kejaksaan Negeri Garut sudah memeriksa hamper 20 orang lebih dari entitas
Sekertariat DPRD (Sekwan).
Dengan
sudah diperiksanya sekitar 20 orang, Advokat yang sekaligus Dosen Pasca Sarjana
di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta turut angkat bicara. DR. Drs. Cecep
Suhardiman, S.H., M.H yang merupakan asli warga Kecamatan Limbangan, Garut ini
menilai, dengan sudah diperiksanya saksi sebanyak 20 orang, sudah cukup untuk
dijadikan bukti permulaan.
“Sudah
lebih dari cukup sebagai bukti permulaan atas dugaan terjadinya Tipikor APBD
Kab Garut TA 2017 & TA 2018 ketika Kejaksaan sudah memeriksa saksi sebanyak
20 orang,” jelas Cececp saat dihubungi melalui sambungan whatsaap kepada kapernews.com.
Menurutnya,
persoalan ini harus dicermati sebagai persoalan besar di Kabupaten Garut,
karena dugaan Tipikor itu terjadi pada 2 (dua) tahun anggaran.
Sambungnya,
Penyidik Kejaksaan harus bekerja keras untuk secepatnya menuntaskan dugaan
Tipikor ini, karena jangan sampai dengan persoalan ini menjadi berlarut dan
jadi hambatan bagi Pemda Garut untuk mengimplementasikan atau melaksanakan APBD
untuk setiap tahun anggaran karena adanya masalah tersebut.
“Jangan sampai rakyat yang selalu jadi korban karena kelambatan dalam suatu proses, terutama proses penegakan hukum,” imbuh mantan pengacara Buni Yani ini.
Karena, kata Cecep, dugaan Tipikor APBD Kabupaten Garut harus menjadi perhatian kita semua, karena ini merupakan hasil pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif. Sehingga kedua lembaga ini bisa bekerja dan bertindak sesuai kewenangannya secara Clean and Clear dan kesejahteraan rakyatlah yang harus menjadi tujuan utama, imbuhnya. (Asep Apdar)
Komentar