KBB, KAPERNEWS – Dibantu Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Forkopimcam Padalarang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Padalarang, Polsek Padalarang dan Koramil Padarang melakukan patroli secara mobile dan stasioner di sekitar wilayah Desa Tagogapu dan Desa Cempaka Mekar, Senin (25/01).
Hal tersebut dilakukan guna memastikan perkembangan kepatuhan masyarakat dalam mentaati aturan pemerintah tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) periode pertama yang berakhir hari ini.
Kasi Tantrib Kecamatan Padalarang, Dedi Arifn mengatakan, ini merupakan kegiatan implementasi Permendagri yang ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan bersama TNI dan Polri.
“Di Kecamatan secara inisiatif membuat jadwal sesuai arahan dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari sekarang dengan sasaran 3M, terutama penggunaan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memberikan teguran sekaligus himbauan prokes 3M pada warga yang melangggar.
“Pada PPKM pertama ini, mereka kami tegur dan himbau agar mematuhi peraturan PPKM yang diterapkan. Namun tidak menutup kemungkinan, jika di PPKM kedua akan diberikan sanksi sosial, kita tunggu saja intruksinya,” jelasnya.
Diharapkan, masih kata Dedi, warga masyarakat agar selalu mematuhi prokes 3M, untuk mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Lindungi keluarga dan diri kita dari paparan covid 19 dengan cara patuhi prokes 3M,” pesannya.
Terpisah, Koordinator dari Pol. PP Kabupaten Bandung Barat, Asep Juhaeni mengatakan, 7 kali timnya sudah diperbantukan di tingkat kecamatan.
“Di Kecamatan Cikalong Wetan, Batujajar, sama Saguling. Dalam patroli tersebut saat ini hanya sebatas menghimbau agar mengutamakan menggunakan masker, hindaru kerumunan, dan mencuci tangan,” jelasnya.
(KN)
Komentar