oleh

Banner Diseberang Depan Kantor Kelurahan Way Urang Dicopot, Ini Kata Sekretaris Tim Pemenangan Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama

KAPERNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN — Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyayangkan atas tindakan oknum Kelurahan Way Urang Kalianda, Lampung Selatan atas pencopotan spanduk Balonbup Lampung Selatan tersebut. Bahkan, Tim Pemenangan Radityo Egi Pratama, akan mengkaji untuk mengambil langkah-langkah hukum atas pencopotan spanduk tersebut. Sabtu, 8 Juli 2024.

Sekretaris Tim Pemenangan Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Rusman Efendi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim atas pencopotan spanduk Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Bahkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji untuk mengambil langkah-langkah hukum atas pencopotan spanduk tersebut.

“Menurut tim dan hasil investigasi dilapangan, pemasangan spanduk itu tidak berada di ruang jalan protokol dan tidak berada dibahu jalan. Bahkan pemasangan spanduk itu, berada dirumah warga dan sudah minta izin dengan pemilik rumah. Saya juga menganggap itu tidak melanggar peraturan daerah,” katanya

Ditambahkan Rusman Efendi, jika pencopotan spanduk yang dilakukan oleh oknum kelurahan berdasarakn tidak elok dipandang mata, hal itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi, jika dalam persoalan itu terdapat tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka tim pemenangan Radityo Egi Pratama akan mengambil tindakan hukum kepada pelaku baik yang melakukan ataupun yang memberikan perintah pencopotan spanduk itu.

“Jika dari hasil investigasi dan kajian hukum terdapat unsur pidananya, maka akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan coba-coba untuk tidak netral. Jika pemasangan spanduk itu melanggar Perda, maka Perda yang mana yang dilanggar,”kata Rusman Efendi yang didampingi Korcam Pemenangan Kecamatan Kalianda, Abdurahman

Menanggapi hal tersebut Lurah Way Urang, Kecamatan Kalianda, Yudi, membenarkan adanya pencopotan bener atau spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Bahkan, pencopotan spanduk tersebut dilakukan bersama pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari Bawaslu Kecamatan Kalianda.

“Iya memang bener salah satu spanduk Balonbup Lampung Selatan dicopot. Sebelum pencopotan spanduk itu, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kecamatan Kalianda. Tapi itu bukan dicopot, tetapi kami pindahkan dan kami amankan, ” katanya

Ditambahkan Yudi, pelepasan bener salah satu calon tersebut menurutnya berhadapan langsung dengan kantor kelurahan. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu terkait netralitas. Dimana dalam isi surat itu, lurah dilarang membuat keputusan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“kami khawatir pemasangan spanduk akan mengganggu kenyamanan pelayanan publik. Spanduk atau benernya juga tidak dirusak. Silahkan pasang spanduk calon dimana saja, kami tidak melarang. Tapi kami harapkan jangan berada tepat didepan kantor kelurahan. Apalagi, kami sudah membuat surat pernyataan untuk menjaga netralitas,” katanya

Yudi juga menambahkan, Artinya itukan masih Coklit ya, yang jelas saya sebenarnya menjaga upaya bersikap netral yang pertama dan kedua pemasangan Banner di atas trotoar posisinya masuk diatas ditrotoar pas bener, setau saya di Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu tidak diperbolehkan, ya posisinya pas diseberangnya depan kantor kelurahan.

Sementara PKD Kelurahan Way Urang Rian mengatakan, pelepasan spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan tidak termasuk dipasal tersebut. Tetapi, karena pemasanganya tepat berada didepan kantor kelurahan, maka dilakukan pelepasan spanduk untuk menjaga netralitas.

“Memang benar ini baru masuk tahapan coklit dan memperkenalkan diri untuk semua bakal calon. Tetapi karena pemasangannya tepat didepan kantor kelurahan, makanya dilakukan pelepasan untuk menjaga netralitas. Saya juga menyarankan untuk dilepas dengan baik-baik,”katanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed