oleh

Pendopo Dipake Rapat Tim Sukses, FORMAPPI Ingatkan Rudy Gunawan Segera Tinggalkan Fasilitas Negara

KAPERNEWS.COM – Forum Mahasiswa Pemantau Pilkada (Formappi) Kabupaten Garut mengingatkan Bakal Calon petahana untuk segera meninggalkan segala Fasilitas negara yang melekat pada dirinya akibat jabatan di Pemerintahan Garut.

Diungkapkan Ketua Formappi, Yudi Nurcahyadi, Rudy Gunawan selaku Bupati Garut yang ikut mencalonkan beserta wakil Bupati jangan menggunakan fasilitas negara, termasuk juga Sekretaris Daerah ataupun Anggota DPRD harus membuka kembali aturan Pilkada yang tercantum dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

“Kami ingatkan kepada petahana maupun pejabat daerah yang mencalonkan untuk segera melepas dan menyerahkan segala fasilitas negara yang diperoleh,” kata Ketua Formappi Garut, Yudi Nurcahyadi, Minggu (21/1).

Baca juga : Kisruh Paslon Agus-Aditiya di KPU, Mahasiswa STHG Angkat Bicara

Menurut Yudi, penanggalan segala fasilitas negara saat ini sangat penting meski secara Undang-Undang dibolehkan selama belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

Akan tetapi, secara etika dan kepatutan sangat tidak mencontoh sebagai Calon Pemimpin yang baik karena faktanya segala fasilitas negara itu dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk merumuskan pemenangan Pilkada.

“Contoh penggunaan Pendopo yang sudah menjadi rahasia umum kerap jadi tempat pertemuan bakal calon dari petahana. Sangat tak elok karena Pendopo fasilitas negara yang sejatinya untuk melayani kebutuhan warga Garut oleh Bupati. Kalau disulap jadi tempat pertemuan Parpol pengusung, sangat disayangkan,” ujarnya.

Untuk itu, Yudi menghimbau agar secepat mungkin bakal pasangan calon Petahana menjaga fasilitas negara dari kepentingan pribadi dan kelompok.

Baca juga : Kabupaten Garut Gudang Tower Ilegal, Bupati : Izin Operasional Tower Dari Menteri?

Yudi pun menuturkan perihal isi dari Pasal 70, 71 dan 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 70 ayat 3 sangat jelas dinyatakan bahwa Petahana yang mencalonkan kembali didaerah yang sama harus cuti diluar tanggungan negara. Serta dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya.

“Nah kalau cuti sudah jelas, tapi soal pemanfaatan fasilitas negara sangat sulit dikontrol karena melibatkan berbagai perangkat daerah didalamnya,” ucapnya.

Meski demikian di Ayat 1 nya bahwa Calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa serta perangkatnya. Yang kalau terbukti akan dikenai sanksi kepada calon tersebut juga pejabat dibawahnya.

“Sanksi ya pembatalan atau pendiskualifikasian terhadap calon tersebut, dalam artian dicoret dari pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupten,” ujar Yudi.

Saat ditanya apakah Formappi sudah mengendus adanya penggunaan fasilitas negara seperti Pendopo menjadi kegiatan pemenangan Pilkada? Yudi menegaskan kenapa mengingatkan juga karena sudah diketahui publik bahwa Pendopo Garut saat ini kerap dijadikan tempat rapat pemenangan petahana.

“Maka kami ingatkan sejak dini sebelum mereka lupa bahwa fasilitas negara itu untuk masyarakat bukan untuk kelompok tertentu. Ya meskipun secara aturan belum menjadi calon, tapi secara kepatutan sangat tidak patut,” kata Yudi. (Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed